Direktur LBH FT Nilai Gugatan TUN Sekda Gresik Nonaktif Terhadap Bupati Prematur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Direktur LBH FT Nilai Gugatan TUN Sekda Gresik Nonaktif Terhadap Bupati Prematur

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 11 April 2020 10:49 WIB

Andi Fajar Yulianto, S.H.,C.TL.

"Jadi belum ada kewajiban Bupati untuk mengaktifkan kembali atau memfungsikan kembali dalam jabatannya (Sekda) dan/atau status PNS-nya sekalipun yang dimaksud kuasanya tersebut. Artinya, gugatan Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya jelas sangat prematur," ujar Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Menurut Fajar, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik masih melakukan upaya Hukum Kasasi atas putusan bebas Andhy Hendro Wijaya oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

"Sehingga perkara Andhy Hendro Wijaya belum dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud pasal 282 huruf b tersebut. Bupati belum dapat pula dikatakan telah melanggar asas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana yang diisyaratkan oleh ketentuan UU Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga, masih lepas dari ketentuan UU Nomor: 5 tahun 1986 jo. UU Nomor: 9 tahun 2004 jo. UU Nomor: 51 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor: 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara," pungkasnya. (hud/ns)

 

 Tag:   Sekda Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video