Upload Foto Bungkus Rokok Disertai Info Hoax tentang Covid-19, Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 09 April 2020 14:26 WIB
Setelah ditelusuri, kabar yang disampaikan AH itu ternyata hoax alias kabar bohong. Ia pun meminta maaf kepada keluarga pasien yang dimaksud, serta semua masyarakat Ponorogo Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Dinkes dan RSUD dr. Hardjono, bahwa ketiga korban Covid-19 yang ada di Ponorogo kondisinya sudah membaik.
Kapolres Ponorogo mengimbau warga agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya karena justru malah menambah resah masyarakat. "Ingat, saring dulu sebelum kita men-sharing sebuah berita atau informasi," pesannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(nov/rev)