Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Agustus 2022 22:45 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar berita bohong (hoax).
Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
Masih Misteri, Memasuki Hari ke-18 Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Pembunuh Agen BRILink Gresik
"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan berita hoax, karena pelaku bisa terkena UU ITE," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, masyarakat yang menyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Simak berita selengkapnya ...