Mulai Besok, Pemkab Pacitan Berlakukan Shift Kerja Bagi ASN
Editor: .
Kamis, 19 Maret 2020 11:31 WIB
Pemberlakuan shift kerja bagi ASN secara garis besarnya sama dengan petunjuk gubernur yang disampaikan melalui Surat Edaran. Kalau di OPD provinsi, jam kerja sampai pukul 15.30. Sedangkan di OPD Pemkab Pacitan, jam kerja sampai pukul 15.00 Wib," jelas Deni.
Adapun pembagian shift kerja tersebut, yaitu shift pertama mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dan shift kedua mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. "SE terhitung mulai tanggal 19 Maret, namun berlaku mulai Jumat 20 Maret," tegasnya.