Komisi I DPRD Gresik Sudah Kirim Rekomendasi ke Bupati, agar Sekda Dinonaktifkan Sementara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi I DPRD Gresik Sudah Kirim Rekomendasi ke Bupati, agar Sekda Dinonaktifkan Sementara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 13 Februari 2020 15:40 WIB

Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

Menurut Jumanto, Sekda harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagaimana amanat perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf C menyebut, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. "Nah, Pak Sekda kita ini kan saat ini sudah menjadi tahanan. Di regulasi itu tak ada bedanya tahanan kota dengan jenis tahanan lain. Statusnya tetap tahanan. Secara hukum acara tetap penahanan," imbuhnya.

Jumanto mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Sambari Halim Radianto terkait rekomendasi agar memberhentikan Sekda sementara. "Pak Bupati masih merapatkan masalah itu dengan OPD terkait," ungkapnya.

Komisi I, lanjut Jumanto, memberikan tenggat waktu seminggu kepada Bupati untuk merespons rekomendasi Komisi I. "Kalau tidak, rekomendasi akan kami serahkan ke Mendagri," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video