Wujudkan Pelayanan Publik Semakin Baik, RSKK Sosialisasikan Permendagri 79 tahun 2018
Editor: Redaksi
Kamis, 13 Februari 2020 10:12 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) menggelar Sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Kediri. Acara itu digelar di Ruang Jayabaya Pemkab Kediri, Senin, 10 Februari 2020.
Tema yang diusung pada kegiatan ini adalah "Pemantapan dan Implementasi BLUD RSUD Kab. Kediri". Hadir sebagai peserta dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, BKD, Dewan Pengawas, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, RSUD Kabupaten Kediri, dan RSUD SLG.
BACA JUGA:
Halal Bihalal, Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
Direktur Utama RSUD Kabupaten Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa RSUD Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang disyaratkan dalam Permendagri tersebut.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merefresh dan menyamakan persepsi antara RSUD Kab. Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kab. Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.