Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Direktur LBH FT Yakin Praperadilan Genpatra Terhadap Kejari Tak Dikabulkan Pengadilan

Editor: .
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 08 Februari 2020 12:49 WIB

A.Fajar Yulianto, S.H.

"Tentunya di luar itu, jika hanya menekan kejaksaan untuk berprogres menindaklanjuti dari redaksi atas pengembangan tindak pidana korupsi yang berkelanjutan di tubuh BPPKAD, tentu itu bukan ranah praperadilan. Progres itu tanggung jawab dan kewenenangan penuh kejaksaan, dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri melalui [raperadilan," beber Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

"Artinya, bahwa benar penegak hukum dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindakannya sepanjang menyangkut dengan isi Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/2014 tersebut. Dan lagi yang perlu diingat bahwa perkara konsideran yang dimaksud kawan-kawan Genpatra sudah berjalan dan dalam pemeriksaan di pengadilan, ini juga menjadi semakin kuat akan gagalnya praperadilan yang dilakukan. Saya sangat sependapat langkah dan pergerakan kawan-kawan Genpatra ini, Gresik harus bersih dari koruptor," jelasnya.

"Sebetulnya, ada ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa pada pokok intinya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya, melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Misalnya, di dalamnya tetap ada klausul tindak pidana di tubuh BPPKAD adalah berkelanjutan, maka salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik wajib melakukan tindakan penyidikan lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tentu putusan yang dijadikan rujukan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan jika kemudian tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik (kejaksaan) maka bolehlah kita gugat kejaksaan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, karena tidak melaksanakan dan tidak menindaklanjuti dari amanat putusan tersebut," pungkasnya. (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video