​Polres Kediri Ringkus Pencuri 92 HP Berikut Penadahnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Polres Kediri Ringkus Pencuri 92 HP Berikut Penadahnya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 03 Februari 2020 23:52 WIB

Pelaku dan penadah saat rilis pers.

Awalnya, lanjut kapolres, dua hari sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi bekas tempat kerjanya itu beralasan untuk minta surat pengunduran diri. Namun pada saat itu ia mengambil kunci konter untuk diduplikasi. 

"Setelah berhasil menggadakan kunci, pelaku lalu pulang ke Mojokerto dan kembali lagi pada tengah malam sekira jam 01.00 WIB, dua hari kemudian. Pelaku lalu masuk konter menggunakan kunci duplikasi dan mengambil 92 HP berbagai merk, dua laptop, serta memory kartu memory SD, serta uang Rp 1 juta," imbuh Kapolres.

Petugas, lanjutnya, berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan seorang penadahnya yakni Ndaru Purbaya (NP, 32), warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Dari 92 buah HP yang dicuri, kami hanys menemukan 17 HP. Barang lainnya telah dijual di Sidoarjo dan Mojokerto,” jelas kapolres seraya mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya itu untuk membayar hutang dan membayar rumah kontrakan. 

Selanjutnya, pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam kurungan tujuh tahun penjara. Untuk Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video