Pemuda yang Hina Polisi di Medsos Juga Sebar Konten Porno | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemuda yang Hina Polisi di Medsos Juga Sebar Konten Porno

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 28 Januari 2020 19:32 WIB

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti tangkapan layar akun facebook pelaku ujaran kebencian.

"Pelaku dan pelapor saling kenal. Pelaku menggunakan identitas orang lain agar tidak ketahuan," imbuhnya.

Pelaku terbukti melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 45A ayat 2 pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah akun facebook dengan nama pengguna "Diaz Diaz" mendadak viral setelah mengunggah sebuah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Postingan itu diduga diunggah oleh pemilik akun karena ketidakpuasannya pada penanganan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Postingan itu juga dibagikan akun "Diaz Diaz" di grup facebook Jual Beli Motor Blitar. Usai mendapat banyak tanggapan, akun itu kemudian merubah kalimat pada postingannya menjadi lebih sopan dengan menghilangkan kata-kata penghinaan. Meski begitu postingan itu terlanjur terdeteksi Tim Cyber Crime Polres Blitar. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video