Pemuda yang Hina Polisi di Medsos Juga Sebar Konten Porno
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 28 Januari 2020 19:32 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Akibat keisengannya, Tutut Galih Prasetyo (25) harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU ITE karena mencatut nama dan foto orang lain untuk menebar ujaran kebencian kepada instansi kepolisian.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari DSA, pria yang foto dan identitasnya disalahgunakan pelaku untuk membuat akun facebook, kemudian digunakan untuk menebar kebencian kepada polisi. DSA merasa dirugikan karena identitasnya dicatut untuk membuka akun facebook dengan nama "Diaz Diaz".
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Setelah dimintai keterangan secara intensif, polisi menemukan fakta baru tentang ulah pria bertato ini. Dia, ternyata tak hanya melakukan ujaran kebencian, tapi juga sering menyebarkan konten porno menggunakan akun facebook dengan identitas orang lain.
"Pelaku ini selain menggunggah makian terhadap instansi kami, juga sering mengunggah konten berbau pornografi. Dengan menggunakan identitas dan foto orang lain yang saat ini juga sudah melapor ke kami karena merasa dirugikan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/1/2020).
Menurut Budi, saat dimintai keterangan pelaku mengaku melakukan perbuatannya hanya karena iseng. Pelaku adalah teman SMA pelapor yang nama dan fotonya dicatut untuk membuat akun facebook "Diaz Diaz".