Seorang Wanita Pengedar Uang Palsu di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 Januari 2020 12:34 WIB
Menurut Susilowati, ia menukarkan uang asli sebesar Rp. 1 juta untuk mendapatkan uang palsu Rp. 3 juta. Kemudian, uang palsu ini dibelanjakan ke pasar dan toko yang ada di wilayah Bangkalan.
"Jadi transaksi antar S dan M ini sudah dilakukan sebanyak lima kali, dan terakhir terjadi pada 3 Januari 2020 di rumah Susilowati dengan membeli Rp. 2 juta asli untuk mendapatkan Rp. 6 juta palsu," ujarnya.
Usai menangkap Susilowati, selanjutnya anggota Polsek Geger beserta anggota opsnal Res Bangkalan melakukan penangkapan M di daerah Tangkel Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Geger untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Usai ditangkap, M mengaku uang palsu yang dijualnya ke Suslowati didapatkan dari MA (DPO). Ia mendapat imbalan Rp. 100 ribu dari tiap transaksi Rp. 1 juta.
Atas kejadian ini, keduanya akan terpidana sesuai pasal 36 ayat (2) Jo psl 26 ayat (2) subs pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI. NO 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ida/uzi/rev)