Jual Tubuh Rp 500 Ribu Demi Sabu-Sabu, Wanita Asal Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Tim
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 17 Januari 2020 14:39 WIB
“Meme ini sering melayani sang bandar agar bisa mendapatkan sabu,” imbuhnya.
Selain itu, dalam kurun waktu sepekan sudah sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya merupakan hasil ungkap polsek jajaran.
Dari belasan tersangka itu, sebanyak 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1.489.000. Barang bukti lain juga berhasil diamankan seperti pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merk.
"Kita kenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Budi. (aan)