Pemkot Pasuruan Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kepala OPD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 16 Januari 2020 15:23 WIB
Materi dalam penyuluhan hukum tersebut meliputi wawasan kebangsaan, penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai landasan pembangunan daerah, pengaruh media sosial, dan penyebaran berita hoax di tengah masyarakat. Kemudian, juga pengenalan pembentukan peraturan perundangan-undangan, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2018, hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah atau Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan peraturan daerah, serta penyelesaian perkara perdata/tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah. (ard/rev)