Edarkan Pil Koplo, Seorang Pengamen Diringkus di Halte Bus Kota Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pengamen Diringkus di Halte Bus Kota Kediri

Editor: Yudi Arianto
Selasa, 14 Januari 2020 18:12 WIB

Dimas, tersangka pengedar pil koplo.

"Hasilnya, petugas menemukan bungkus rokok pada pengamen jalanan tersebut. Ternyata, di dalam bungkus rokok terdapat 14 kit pil dobel L. Jadi, total ada 56 butir pil, 1 kit berisi 4 butir pil dobel L," kata AKP Kamsudi.

Masih menurut AKP Kamsudi, petugas selanjutnya meminta Dimas untuk bersama ke rumahnya. Setibanya di rumah Dimas, penggeledahan kembali dilakukan petugas dan ditemukan sebanyak dua kit pil double L sehingga total barang bukti pil tersebut ada 64 butir.

"Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, Dimas dibawa ke Mapolres Kediri Kota," tambah AKP Kamsudi seraya mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kdr1/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video