Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar

Editor: Revol Afkar
Jumat, 06 Desember 2019 16:38 WIB

Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) sejak enam bulan terakhir.

"Karena perkaranya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan," ucapnya.

Dari beberapa perkara, lanjut Syafiruddin, di Jombang didominasi oleh kasus pil dobel L. Dari sekitar 60 terdakwa yang ditangani sudah ada yang divonis hukuman 14 tahun penjara.

"Peredaran pil dobel L ini sudah merasuk ke pelosok-pelosok Desa. Ada terdakwa sebagai pengedar yang sudah divonis hukuman 14 tahun," terangnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, sudah mengamankan enam anak di bawah umur yang jadi pengedar Narkoba. Pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkoba di Jombang.

"Peredaran pil dobel L sangat mendominasi di Jombang. Sebab, harganya murah dan bisa dijangkau siapa pun. Kami akan bekerja keras untuk memberantas Narkoba, semoga Jombang jadi lebih baik," pungkasnya. (jbg1/rev)

 

 Tag:   Narkoba Jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video