Kemerdekaan Pers 2019 Naik Status dari Agak Bebas Jadi Cukup Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemerdekaan Pers 2019 Naik Status dari Agak Bebas Jadi Cukup Bebas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 29 November 2019 23:07 WIB

Ahmad Djauhar, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers saat Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019, di Hotel Tunjungan Surabaya, Jumat (20/11) siang. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

Ia menuturkan, metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan data sekunder. Para ahli diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah disediakan dan memberi skor dengan skala 1-100 pada pertanyaan yang dijawabnya, dengan kategori sebagai berikut.

"Buruk sekali angkanya 1-30 (tidak bebas), Buruk angkanya 31-55 (kurang bebas), Sedang angkanya 56-69 (agak bebas), Baik angkanya 70-89 (cukup bebas), dan Baik sekali di angka 90-100 (bebas)," tuturnya

Survei ini, lanjut Djauhari, meminta penilaian informan ahli yang berasal dari akademisi, pejabat pemerintah, hakim, jaksa, kepolisian, serta masyarakat sipil. Mereka diminta pendapatnya atas sejumlah indikator kemerdekaan pers di tahun 2019 dalam konteks provinsi masing-masing. Hasil penelitian ini kemudian disajikan dalam bentuk analisa deskriptif.

"Dalam setiap putaran, proses survei diakhiri dengan sebuah forum nasional yang kami sebut National Assessment Council (NAC) atau Dewan Penyelia ; sebuah forum yang dimaksudkan untuk menentukan nilai akhirdari Indeks Kemerdekaan di Indonesia tahun 2019dan merumuskan sejumlah agenda ke depan," lanjutnya.

Ia menambahkan, dari 20 indikator survei didapati kenaikan skor pada 9 indikator. Indikator Kebebasan dari Kriminalisasi satu-satunya indikator yang turun skornya dari 78,84 pada 2018 menjadi 76,57 tahun ini.

Kemudian indikator Perlindungan Disabilitas naik tajam menjadi 57,96 dari sebelumnya 43,92. Tetapi tetap satu-satunya yang skornya di bawah angka 60 dari 20 indikator. Indikator Kesetaraan Kelompok Rentan naik ke 70,33 dari sebelumnya 61,73.

Turut hadir, Aris Agung Paewai, S.S.T.P., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol Pemrov Jatim, yang diwakili oleh Kepala Bagian Media dan Dokumentasi Ir. Arif Lukman Hakim, M.M., serta Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, S.I.K. Keduanya sempat memberikan pemaparan dengan tema "Membangun hubungan yang sehat dengan " dan “Peran pers dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif”. (ian/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video