Kapolres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Senilai 100 Juta Rupiah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 30 Oktober 2019 01:51 WIB
"Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan ganja kering dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Hingga detik ini, tersangka masih belum mengungkap nama lapas tersebut," ungkap Boby.
Boby menambahkan, saat ini pihaknya akan terus berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. "Bentuk komunikasi mereka melalui private number di telepon. Biasanya barang akan ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," ungkapnya.
Atas kasus ini, Joko akan dipidana sesuai pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ida/uzi/rev)