Kapolres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Senilai 100 Juta Rupiah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kapolres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Senilai 100 Juta Rupiah

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 30 Oktober 2019 01:51 WIB

AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan menunjukkan barang bukti berupa ganja kering yang diperoleh tersangka dari Penghuni Lapas di wilayah Jawa Timur.

"Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan ganja kering dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Hingga detik ini, tersangka masih belum mengungkap nama lapas tersebut," ungkap Boby.

Boby menambahkan, saat ini pihaknya akan terus berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. "Bentuk komunikasi mereka melalui private number di telepon. Biasanya barang akan ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," ungkapnya.

Atas kasus ini, Joko akan dipidana sesuai pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ida/uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video