Kapolres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Senilai 100 Juta Rupiah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Rabu, 30 Oktober 2019 01:51 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menggelar konferensi pers penangkapan Joko Purwanto (27), pengedar narkoba jenis ganja di Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019).
Joko yang merupakan warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno ketika akan menjual ganja kepada pembelinya, di sebuah warung di Desa Mojoduwur, Senin (28/10).
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Kepada media, Boby menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, dengan temuan 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.
Dari hasil penangkapan Joko, polisi langsung bergegas ke rumah Joko untuk melakukan penggeledahan. Benar saja, di temukan 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta.