​Sidang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Kecewa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sidang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Kecewa

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 18 September 2019 19:58 WIB

6 terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Perbuatan para terdakwa tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan hukum di Indonesia. Keenamnya didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Atas dakwaan tersebut, tim penasehat hukum yang dikoordinir Andry Ermawan dan Agung Widodo Silo Basuki mengaku tidak mengajukan keberatan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.

"Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU," ujar Andry Ermawan.

Ketua Majelis Hakim Rochmad akhirnya meminta JPU Anton Zulkarnaen untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Kami belum siap majelis, saksi akan kami hadirkan Kamis tanggal 19 minggu depan,"pungkas JPU Anton Zulkarnaen.

Untuk diketahui, kasus pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Di berkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa, dan Supandi, yang telah disidangkan, Rabu (11/9) kemarin.

Sementara di berkas perkara kedua, ada enam terdakwa yang disidangkan tadi pagi. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video