Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 18 April 2023 22:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka utama dugaan korupsi jual beli jabatan, R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non-Aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
Salah satu Kuasa Hukum R Abdul Latif Amin Imron, Baharuddin, mengatakan bahwa kliennya kini menjalani sidang perdana.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan
"Iya betul lek, sekarang sidang perdana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (18/4/2023).
Pada sidang tersebut, ia menyebut hanya sebatas agenda pembacaan dakwaan. Menurut dia, Bupati Bangkalan Non-Aktif didakwa atas dugaan gratifikasi.
Simak berita selengkapnya ...