​Serikat Buruh Desak Pemkab Pasuruan Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Serikat Buruh Desak Pemkab Pasuruan Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 09 September 2019 21:31 WIB

Dalam demo tersebut, sejumlah perwakilan aksi ditemui oleh Asisten I Anang Saiful Wijaya.

Sementara saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Anang menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan para pendemo, maka dibutuhkan revisi Perda No. 22 Tahun 2012. "Karena pijakan kita berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2014 menyatakan Pengawasan tenaga kerja itu dialihkan ke Provinsi," jelasnya di Kantor Pemkab.

Namun menurut Anang, perda tersebut hingga sekarang belum direvisi. "Secepatnya kita revisi. Nanti kita undang dari pihak buruh dan perusahaan semua," pungkasnya. (afa/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video