Serikat Buruh Desak Pemkab Pasuruan Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 09 September 2019 21:31 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Jl. Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, Senin (9/9). Kedatangan mereka untuk mendesak Pemkab Pasuruan agar menindak perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan pemerintah daerah, khususnya Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2012 yang menerangkan Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam Perda tersebut, Pasal 32 menyebutkan bahwa Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/buruh sebelum melakukan kegiatan harus memiliki izin dan izin operasional yang dikeluarkan oleh SKPD, serta syarat-syarat yang berlaku.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Syarat-syarat dimaksud, di antaranya berbadan hukum, memiliki kantor permanen di daerah atas nama badan hukum, tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya, menyetor uang kepada bank Pemerintah dalam bentuk deposito sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
"Tapi faktanya, buruh yang ada di Kabupaten Pasuruan hanya dimanfaatkan sesaat oleh perusahaan. Begitu mereka pensiun, pengabdiannya tidak dihargai, gajinya tidak sesuai UMK, outsourcing tidak punya kantor di Pasuruan sendiri, sehingga mereka sulit menyampaikan aspirasinya," ujar Soegeng Wahyudi selaku koordinator aksi dalam orasinya.
Simak berita selengkapnya ...