Bupati Gresik Jatuhi Hukuman Disiplin 6 ASN Nakal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 27 Agustus 2019 18:54 WIB
"Selain itu, juga ASN yang terkait pidana tipikor, penyalahgunaan kewenangan, maka setelah putusan pengadilan akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.
Sementara untuk reward ASN berprestasi, lanjut Nadlif, diberikan sesuai pangkatnya. Di antara reward yang sudah diberikan di antaranya kepada salah seorang ASN yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub).
"ASN diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat di bawah dari jabatan semestinya," jelas Nadlif.
Menurutnya, ASN yang akan mendapat reward dari Bupati adalah mereka yang peduli terhadap lingkungannya. "Yakni berbuat banyak terhadap lingkungan sekitarnya dan mengharumkan nama Pemkab Gresik," ujarnya.
"Contohnya, ada ASN yang peduli terhadap pembangunan dan banyak menyelesaikan masalah yang ada di lingkungannya dengan berkoordinasi dengan Pemkab Gresik. Maka, ASN itu pantas diusulkan untuk mendapatkan reward," pungkasnya. (hud/rev)