Bupati Gresik Jatuhi Hukuman Disiplin 6 ASN Nakal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 27 Agustus 2019 18:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menjatuhi hukuman disiplin 6 aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melanggar disiplin pegawai. Sebaliknya, Bupati juga memberikan reward terhadap ASN berprestasi.
"Tak hanya memberikan tunjangan sebagai reward khusus, saya juga menjatuhkan sanksi tegas berupa punishment," ujar Bupati, Selasa (27/8)
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif menjelaskan selama tahun 2019 ini sudah ada 6 ASN yang mendapatkan sanksi. "Mereka adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010," ungkapnya.
Bahkan, kata Nadlif, dari 6 ASN yang disanksi, ada 1 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat. "Lainnya, 1 orang diberhentikan sementara, 3 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 1 orang dibebaskan dari jabatan eselon IV (non job). Khusus untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun," terangnya.
Nadlif menjelaskan ASN yang disanksi itu di antaranya melanggar PP 53 tahun 2010, yakni tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah.