KPU Pacitan Laksanakan Rekapitulasi DPTb Tanggal 20 Maret
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 14 Maret 2019 15:27 WIB
Sitah AAQ, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE
Menurut Sitah, proses rekapitulasi dilaksanakan baik di TPS atau KPU yang dituju maupun TPS serta KPU asal. Untuk tingkatan TPS, rekapitulasi DPTb dilaksanakan pada 17 Maret pukul 16.00 WIB, sedangkan di KPU rekapitulasi DPTb dilaksanakan tiga hari berselang.
"Karena itu bagi pemilih pindah diharapkan sebelum tanggal tersebut sudah melaporkan. Jangan sampai lewat dari batas tanggal tersebut," imbaunya. (yun/rev)
Tag:
KPU Pacitan