Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Editor: Rohman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 22 Juli 2022 23:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota KPU yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik atau cuti alias berhenti studi sementara sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Rochani, Komisioner KPU Jatim Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) saat rapat koordinasi penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi anggota KPU kabupaten/kota, yang digelar pada Kamis (21/7/2022) kemarin.
BACA JUGA:
Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
KPU Jatim: Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Tembus 82 Persen
Terbuka soal Koalisi Pilkada 2024, PDIP Gresik Tunggu Keputusan DPP
Menurutnya, tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
"Sehingga sejak tanggal tersebut, teman-teman (yang menjalani perkuliahan) sudah berkewajiban mengajukan cuti hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu serentak tahun 2024 serta berakhirnya tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Yang mana untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 mulainya berhimpitan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024,” tutur Rochani dalam rakor yang digelar daring tersebut.
Ia menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan, asalkan di luar tahapan pemilu.
Simak berita selengkapnya ...