Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Editor: Rohman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 22 Juli 2022 23:43 WIB

Rochani, Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Foto: Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota KPU yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik atau cuti alias berhenti studi sementara sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan tahun 2024.

Hal ini disampaikan Rochani, Komisioner  Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) saat rapat koordinasi penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi anggota KPU kabupaten/kota, yang digelar pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Menurutnya, tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.

"Sehingga sejak tanggal tersebut, teman-teman (yang menjalani perkuliahan) sudah berkewajiban mengajukan cuti hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu serentak tahun 2024 serta berakhirnya tahapan tahun 2024. Yang mana untuk tahapan tahun 2024 mulainya berhimpitan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024,” tutur Rochani dalam rakor yang digelar daring tersebut.

Ia menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan, asalkan di luar tahapan pemilu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video