KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 30 Maret 2020 11:02 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pilkada Serentak tahun 2020 terancam ditunda seiring pandemi global Covid-19. Terkait hal ini, Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan siap mengikuti petunjuk aturan yang akan ditetapkan KPU RI apabila Pilkada memang harus ditunda.
"Kami (KPU Pacitan) hanya akan mengikuti petunjuk dari KPU RI. Apa yang akan diputuskan KPU ya akan kita laksanakan," ujarnya, Senin (30/3).
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
Terbuka soal Koalisi Pilkada 2024, PDIP Gresik Tunggu Keputusan DPP
Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Namun, Komisioner KPU dua periode ini mengatakan, sampai saat ini baru ada beberapa agenda tahapan yang mengalami penundaan. Selain pelantikan PPS, juga pemutakhiran data pemilih. "Kalau penundaan tahapan lainnya kita belum menerima petunjuk dari KPU RI," bebernya.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan empat opsi penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 apabila pesta demokrasi tingkat daerah itu terhambat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam rilis persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan opsi pertama melaksanakan pemungutan suara pada Desember 2020. Skenario itu disesuaikan karena penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.
Simak berita selengkapnya ...