Prawan Satpol PP Trenggalek ini Siap Menangani Persoalan Terkait Perda, Apa Saja yang Dilayani?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 27 Februari 2019 19:48 WIB
Menurutnya, selain menjalankan sosialisasi, Prawan diharapkan mampu melakukan pendekatan secara persuasif ke masyarakat, sebelum dilakukan eksekusi penegakan perda.
Lebih dari itu, Ulang Setyadi juga menyampaikan, pihaknya akan memasang stiker layanan pengaduan di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Trenggalek. Nomor layanan informasi dan pengaduan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Trenggalek nantinya.
"Jadi kalau masyarakat menemukan anak punk, anak jalanan, atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bisa langsung menghubungi kontak informasi layanan dan pengaduan di nomor +62 81230755881," terangnya. (man/rev)