PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU

Editor: Redaksi
Wartawan: --
Jumat, 08 Februari 2019 21:30 WIB

"Bila suatu saat terdapat ketidaksesuaian hasil uji limbah tersebut, maka prosedur Kawasan NIP mewajibkan pihak pabrik untuk segera menutup pipa saluran limbah cair untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan," paparnya.

Ahmad Fadli juga menyatakan tidak ada kebocoran gas amonia terkait dengan pengelolaan limbah di PT AICE, sebagaimana yang dikatakan terjadi di bulan November 2018 lalu. "Bila terjadi kebocoran, sensor yang ada di setiap tangki akan memicu alarm untuk berbunyi. Sejak pabrik beroperasi hingga saat ini, setiap bejana yang telah memiliki sertifikasi resmi dari Disnaker wilayah Jawa Timur tersebut, tidak pernah terdeteksi adanya kebocoran," tegasnya.

Ia menambahkan, PT AICE selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Saat ini, terdapat 32 TKA yang bekerja di wilayah operasional pabrik dan semuanya telah memiliki izin bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Mereka terdiri dari para pimpinan pabrik, dan tenaga ahli serta tenaga pengawas operasional pabrik – terutama dalam hal penggunaan dan perawatan mesin-mesin pabrik yang masih memerlukan dukungan tenaga ahli yang kompeten.

"Selain itu, di lingkungan pabrik terdapat sebanyak 10-15 orang TKA yang merupakan karyawan dari pihak supplier atau vendor produsen mesin-mesin pabrik dan bukan karyawan PT AICE. Tugas mereka adalah membangun fasilitas infrastruktur pabrik yang baru mulai beroperasi bulan Juli 2018, dan memastikan mesin-mesin tersebut berjalan dengan baik," pungkasnya. (*/rred)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video