Polres Pasuruan Gulung Duo Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 06 Februari 2019 19:12 WIB
“Barang bukti hasil kejahatan yang kita amankan dari dua pelaku tersebut yakni Hp dan laptop. Saat diperiksa petugas mereka mengaku nekat mencuri demi untuk memenuhi kebutuhan keluarga,“ jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/2).
Dewa menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut juga sudah berkali keluar masuk penjara dengan aksi yang sama. "Akibat perbuat pencurian dengan pemberatan, maka kedua pelaku terancam hukum 7 penjara tahun penjara karena pelanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," tegasnya. (hab/par/ian)