Polisi Ringkus Pemuda Penjual Pil Terlarang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Pemuda Penjual Pil Terlarang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 22 Januari 2019 22:26 WIB

Tersangka (kanan duduk) saat diinterogasi petugas.

Saat diamankan, petugas temukan sejumlah barang bukti. Selain 40 butir pil logo “Y”, petugas juga mengamankan handphone Oppo A71 yang biasa digunakan bertransaksi.

Di samping itu, petugas juga mengamankan uang Rp.40.000, satu bungkus rokok, dan lima lembar kecil aluminium foil untuk pembungkus Tablet logo Y.

Atas temuan itulah, petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Nongkojajar untuk penyidikan. Kepada petugas, ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran. (afa/rev)

 

 Tag:   narkoba pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video