Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir di Gudang Perikanan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Rabu, 07 Desember 2022 19:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 3 poket plastik klip di dalam gudang perikanan. Mereka adalah MMAA (25) dan U (45) yang merupakan warga Sidoarjo.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gudang yang masuk Jalan Kakap, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, setelah anggota memperoleh informasi," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah perkampungan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...