Nyabu, Tukang Jahit Sepatu di Pasuruan Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyabu, Tukang Jahit Sepatu di Pasuruan Dibekuk

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Minggu, 20 Januari 2019 22:59 WIB

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. foto: ANDY F/ BANGSAONLINE

Dari penangkapan pelaku di kamar hotel Wisma karya itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip sabu 0,80 gram, 1 alat hisap, dan 1 celana jeans merk R Boss Denim.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di dalam Hotel Wisma Karya yang ditempati tersebut, Rahmatullah langsung digiring ke markas Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari Hasil penyidikan sementara, Rahmatullah dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Imam Yuwono. (maf/par/rev)

 

 Tag:   narkoba pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video