Di Bangladesh, Anak Menikah Muda, Ortu Didenda
Editor: r choirul a
Rabu, 17 September 2014 07:55 WIB
DHAKA (bangsaonline) - Perkawinan di bawah umur masih terjadi secara meluas di Bangladesh.
Pemerintah Bangladesh mengusulkan untuk menurunkan usia perkawinan bagi pria maupun perempuan dan pada saat bersamaan akan memperberat hukuman atas pelanggarannya.
BACA JUGA:
Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah?
Berdasarkan usulan tersebut maka usia menikah pria turun dari 21 tahun menjadi 18 tahun sementara untuk perempuan menjadi 16 tahun dari 18 tahun sebelumnya.
Sedangkan hukuman jika melanggar pembatasan itu ditingkatkan dari penjara dua bulan menjadi dua tahun dengan denda sekitar Rp1,5 juta dinaikkan sampai lima kali lipat.
Langkah ini ditujukan untuk mengatasai perkawinan usia muda, yang berlangsung meluas di kawasan pedesaan Bangladesh.
"Mereka yang menikah di bawah umur atau melakukan perkawinan, maka orang tuanya yang dihukum," tutur Menteri Sekretaris Kabinet, Muhammad Musharraf Hossain Bhuiyan, seperti dikutip berbagai media lokal.
"Namun perempuan tidak akan dijatuhi hukuman penjara," tambahnya.
Usulan ini kemungkinan besar akan disahkan oleh parlemen.
Bangladesh pada tahun 2012 lalu merupakan negara dengan tingkat perkawinan di bawah usia yang paling tinggi di dunia dengan 20% anak perempuan sudah menjadi istri sebelum mencapai usia 15 tahun.
Lembaga-lembaga sosial menyebut perkawinan di bawah umur sebagai 'bentuk perbudakan baru' yang diperburuk dengan anggapan bahwa anak perempuan dianggap sebagai beban karena tidak memberi pemasukan kepada keluarga.
sumber : bbc