Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 18 Desember 2021 13:46 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Dr. KH. Imam Ghazali Said yang saya hormati, kenalkan nama saya Edy Heriyanto dari Palembang. Saya mohon penjelasannya soal pernikahan.

Kasus yang saya alami begini, jika ada dua kakek, mereka adalah kakak beradik dan saudara kandung. Apakah boleh cucu-cucu dari kedua kakek yang bersaudara kandung itu saling menikah.

Terima kasih atas penjelasannya.

Waalaikummusalam Wr.Wb.

(Edy Heriyanto – Palembang)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video