​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:44 WIB

Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.

Cara mendaftar nikah secara daring:

1. Akses laman (Simkah) 4.kemenag.go.id">https://4.kemenag.go.id

2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah

4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah

5. Masukkan nomor rekomendasi nikah

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video