Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:44 WIB
Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
8. Unggah dokumen persyaratan nikah
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
10. Unggah foto
Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.
(ans)