​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:44 WIB

Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

8. Unggah dokumen persyaratan nikah

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

10. Unggah foto

Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video