Pemkot Malang Ajukan 15 Kelurahan Sadar Hukum ke Kemenkumham RI
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 08 Oktober 2018 19:25 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan HAM (hak asasi manusia) RI menggandeng Pemkot Malang dalam rangka menyampaikan penyuluhan atau sosialiasi sadar hukum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan desa atau kelurahan sadar hukum di daerah.
Menurut Plt Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM RI, Benny Riyanto, akses informasi dan bantuan hukum masih rendah pada masyarakat Jawa Timur.
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
"Sehingga Kemenkum HAM RI bertujuan memberikan penyuluhan, serta adanya bantuan hukum bagi warga yang membutuhkannya. Khususnya warga yang tidak mampu, agar desa atau kelurahan senantiasa sadar hukum," terang Benny Riyanto.
Berdasarkan data di Kemenkum HAM RI, Kota Malang sudah mengajukan 15 kelurahan, nantinya menjadi kelurahan kategori sadar hukum. Program ini akan difasilitasi bersama antara Pemkot dan pihak kementerian.
"Kita fokuskan pada akses informasi hukum dan bantuan hukum pada masyarakat," kata Benny.
Simak berita selengkapnya ...