Paripurna Bersama Dewan, Wali Kota Malang Berikan Penjelasan Raperda Kota Layak Anak
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 16 Januari 2023 19:36 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri rapat paripurna yang digelar dewan, Senin (16/1/2023). Agenda tersebut membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kota layak anak.
Wali kota berharap, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan. Menurutnya, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah setempat dalam rangka mewujudkan hak-hak setiap anak.
BACA JUGA:
Forda Jatim, Gubernur Khofifah Optimis Olahraga Rekreasi Jadi Penguat Kearifan Lokal Bumi Majapahit
Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru di Universitas Brawijaya Malang
Pendatang Baru, Rooters Band Rilis Single For Ourselves dan 21
Ketua DPRD Kota Malang Borong Batik Sukun
Menurut Sutiaji, anak adalah amanah serta karunia tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga keberadaannya memiliki peran strategis guna menjamin kelangsungan dan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan sebagaimana amanah dalam Pancasila serta UUD 1945.
"Raperda kota layak anak ini sebenarnya sudah disampaikan pada 7 Maret 2022, dengan nomor 118/442/35.73.112/2022 perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Kota Layak Anak, yang terdiri dari 16 bab dan 55 pasal," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...