48 Bacaleg di Tuban Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 Agustus 2018 20:09 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 telah usai. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menemukan sebanyak 48 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggara Salamun kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/8).
BACA JUGA:
Lantik Anggota PPK, Ketua KPU Tuban Berpamitan
Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
KPU Tuban Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen, Minimal Didukung 70.916 Warga
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
Salamun menjelaskan, 48 bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena berbagai faktor, di antaranya karena mereka tidak melakukan perbaikan berkas yang kurang hingga batas waktu yang ditentukan. “Sehingga saat ini ada sebanyak 569 bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dari 617 yang didaftarkan parpol,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai DCS oleh KPU melalui pleno, lanjut Salamun, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
"Lalu permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018. Dan pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU Kabupaten Tuban. Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018," paparnya.
Adapun pengajuan pergantian Bacaleg dibuka pada 4-10 September 2018. Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (gun/rev)