48 Bacaleg di Tuban Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

48 Bacaleg di Tuban Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 Agustus 2018 20:09 WIB

Warga melihat DCS yang dipajang di kantor KPU Tuban.

"Lalu permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018. Dan pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU Kabupaten Tuban. Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018," paparnya.

Adapun pengajuan pergantian Bacaleg dibuka pada 4-10 September 2018. Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.

Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video