Semarang Kerja Sama dengan Peternak Itik Kabupaten Pasuruan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 31 Juli 2018 14:32 WIB
“Penerapan sistem kelompok 17-4-17, yaitu dengan membatasi jumlah anggota kelompok kecil sebanyak 17 orang per kelompok, dengan sanksi jika 4 bulan kandang itik tersebut tidak diisi dengan itik anakan atau itik dara siap telur, maka otomatis anggota tersebut keluar dari kelompok kecil dan wajib digantikan dengan orang lain di dalam kelompok kecil tersebut,” jelas Irianto.
Dengan sistem manajemen terpadu itulah maka jaminan ketersediaan populasi itik dan telur di Kecamatan Rejoso dapat dipenuhi. Dengan demikian, tidak terjadi kemacetan atau kekurangan ketersediaan telur asin di wilayah tersebut.
Hal itu membuat Kota Semarang sebagai daerah dengan kondisi wilayah yang hampir sama dengan Kecamatan Rejoso datang berkunjung ke Kabupaten Pasuruan untuk ngangsu kaweruh metode pemeliharaan itik.
Selama ini Kota Semarang memenuhi kebutuhan telur asin dari kota–kota lain. Diharapkan dengan ilmu yang didapat dari Kelompok Kawisrejo dapat diterapkan bagi perkembangan dunia peternakan Kota Semarang. (hab/par/rd)