Dua Calon Wali Kota Malang Tersangkut Hukum, KPU Dibuat Bingung
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 29 Maret 2018 18:28 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penahanan dua Calon Wali Kota Malang, yakni H. Anton calon nomer urut 2 dan Ya'qud Ananda Gudban calon nomer urut 1 beberapa waktu lalu, memberikan dampak luar biasa.
KPU Kota Malang pun dibuat bingung pasca penangkapan ini, salah satunya terkait agenda debat publik. "Rencananya debat publik digelar pada Sabtu (7/4), terpaksa mesti dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi," kata Ketua KPU Kota Malang Zainudin, Kamis (29/3).
BACA JUGA:
Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Bawaslu Kota Malang Awasi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
Target 9 Kursi DPRD, Partai Demokrat Kota Malang Siap 'Bertarung' di Pemilu 2024
Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Malang, Ada Abah Anton hingga Moreno Suprapto
Diungkapkan Zainudin, pihaknya masih akan menanyakan mekanisme debat publik pasca ditahannya cawali Anton dan cawali Ya'qud Anada Gudban. "Apakah versi debat antar Cawawali terlebih dahulu, atau debat publik lengkap dengan paslon (jika diizinkan KPK), atau ditunda jadwalnya. Usulan ini mesti kita konsultasikan ke KPU Provinsi, maupun KPU RI, seperti apa hasilnya," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...