Jual Hp Sambil Edarkan Sabu, Warga Pasrepan Dibekuk Polres Pasuruan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 22 Februari 2018 19:58 WIB
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 5 kantong plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing - masing 1,46 gram; 0,42 gram; 0,35 gram; 0,29 gram' 0,27 gram; 2 bekas permen merk Mentos dan Xylitol; 2 buah pipet kaca; 1 bekas dosbox Handphone Merk Asiafone, 2 bungkus klip plastik besar dan kecil dan sebagainya.
Saat diperiksa petugas, ia melakukan bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan yang lumayan besar yakni Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per gram. Selain itu dirinya juga mengkonsumsi sabu-sabu dengan cuma-cuma.
Kini petugas masih melakukan pengembangan dan tersangka dilakukan penahan serta dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hab/par/ian)