Kasus Suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, 8 Orang Dicecar KPK di Polres Batu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, 8 Orang Dicecar KPK di Polres Batu

Wartawan: Ani
Jumat, 29 September 2017 23:05 WIB

Febri menegaskan, terkait sasus OTT Wali Kota Batu hingga saat ini KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan. Selain menjerat Eddy Rumpoko, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni Edi Setyawan kepala ULP dan Filipus Djap pihak swasta PT Daibalma Prima pemenang tender proyek Meubelier 2017.

Sebelumnya diberitakan, Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus Djap sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an/lan)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video