Wali Kota Batu Edy Rumpoko Resmi Tersangka, Barang Bukti Rp 300 Juta Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Batu Edy Rumpoko Resmi Tersangka, Barang Bukti Rp 300 Juta Diamankan

Wartawan: Anik
Minggu, 17 September 2017 21:20 WIB

Wali Kota Batu Edy Rumpoko saat hendak digelandang menuju Polda Jatim.

Febri mengungkapkan, bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta, Edy Rumpoko dan Fhilipuns sempat dibawa ke Mapolres Malang untuk diperiksa secara insentif. "Baru sekitar pukul 18.30 WIB diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sebelumnya juga dibawa ke Polda Jatim Subdit Tipikor Polda Jatim," papar Febri.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, kami pihak KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Batu terkait dengan fee proyek pengadaan di Pemkot Batu tahun 2017. Karena itu status penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka. Diduga sebagai penerima fee adalah ERP Wali Kota Batu, EDS Kabag ULP Pemkot Batu. Sedangkan  sebagai pemberi fee adalah FHL pengusaha," beber Febri Diansyah.

Ia merincikan bahwa pasal yang disangkakan pada ketiga tersangka sesuai peran masing-masing. "Sebagai pihak yang diduga pemberi, FHL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." paparnya.

"Sebagai pihak yang diduga penerima ERP dan EDS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (bt1/ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video