Bupati Lamongan Larang Pejabat Gunakan Kendaran Dinas ke Luar Kota Selama Mudik Lebaran
Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 20 Juni 2017 16:05 WIB
"Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk yang bersifat keperluan pekerjaan. Tidak boleh kalau dipakai untuk mudik ke luar kota," imbuhnya.
Selain itu, Fadeli juga melarang semua pejabat Lamongan mematikan handphone selama cuti lebaran idul fitri. "Saya minta selama lebaran HP harus on atau tidak dimatikan," pungkasnya. (qom/rev)