​Dana Hibah KPU Pacitan akan Diaudit BPK, Paska 3 Bulan Pelantikan Calon Terpilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dana Hibah KPU Pacitan akan Diaudit BPK, Paska 3 Bulan Pelantikan Calon Terpilih

Editor: choirul
Wartawan: yuyun
Selasa, 10 Mei 2016 11:56 WIB

Damhudi, Ketua KPU Pacitan.

"Terkecuali, setelah masa dua bulan paska munculnya rekomendasi BPK, tidak ditindak lanjuti oleh KPU, ‎ penegak hukum bisa masuk melakukan penyelidikan. Jadi ada masa, dimana persoalan tersebut tidak boleh disentuh oleh siapapun. Kecuali BPK," tukasnya.

‎Dia menegaskan, dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada, memang berbeda dengan dana hibah umum. "Ada perlakuan berbeda, terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dengan dana hibah umum," kata Damhudi, menanggapi kabar tak sedap yang mendera lembaganya soal pertanggungjawaban dana hibah daerah, Selasa (10/5).

Komisioner KPU tiga periode ini mengungkapkan, dana hibah daerah yang diperuntukan penyelenggaraan Pilkada, bukannya diterima KPU kabupaten/kota, melainkan KPURI. 

Setelah ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh KPURI, dana hibah tersebut akan menjadi daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) bagi masing-masing KPU kabupaten/kota. "Pengguna anggaran (PA) atas dana hibah tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPURI. Bukan sekretaris KPU kabupaten/kota," tegas mantan aktivis LSM ini pada awak media.

 

 Tag:   KPU Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video