Dana Hibah KPU Pacitan akan Diaudit BPK, Paska 3 Bulan Pelantikan Calon Terpilih
Editor: choirul
Wartawan: yuyun
Selasa, 10 Mei 2016 11:56 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, menyatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa bakti 2016-2021, dilakukan setelah tiga bulan paska pelantikan paslon terpilih.
Ketua KPU setempat, Damhudi, menyatakan, tiga bulan setelah dilantiknya pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan melaksanakan proses audit dan pemeriksaan atas penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Plt. Kadinkes Imbau Lima Komisioner KPU Pacitan Karantina Diri
"Dua bulan setelah muncul laporan hasil pemeriksaan (LHP), KPU kabupaten/kota baru akan menindaklanjuti atas rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut," bebernya.
Selama masa pemeriksaan oleh BPK, tegas Damhudi, pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH), memang masih terkunci rapat. Dia menganalogikan tenggang waktu tersebut ibarat "masa idah."
Simak berita selengkapnya ...