Pangkalan Elpiji Oplosan di Kediri Digerebek
Jumat, 11 September 2015 18:20 WIB
Kasatreskrim juga menjelaskan cara pelaku untuk melakukan pengoplosan gas elpiji, yakni yang semula berasal dari gas elpiji 3 kg kemudian dimasukkan ke tabung gas elpiji 15 kilogram dengan menggunakan alat selang. Dengan begitu, pelaku dapat menjual elpiji 15 kg lebih murah dari harga pasaran karena gasnya didapat melalui elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Pelaku yang saat ini dalam pemeriksaan di Polsek Ringinrejo, mengaku sudah hampir 3 bulan ini melakukan bisnis haram tersebut. "Pelaku terkena pasal 54 Jo 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas," tandas Kasatreskrim. (kdr1/rif/rvl)